Home / Berita / Motif Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna Terungkap, Pelaku Gunakan Korban untuk Peras Harta
Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap motif di balik aksi nekat WD (38), tersangka penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan di Masjid Agung Singaparna

Motif Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna Terungkap, Pelaku Gunakan Korban untuk Peras Harta

Senin, 9 Februari 2026

TASIKMALAYA, bellasalamfm.com (Aris,AKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap motif di balik aksi nekat WD (38), tersangka penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan di Masjid Agung Singaparna. Pelaku diduga kuat menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk memeras harta ibu korban.
​Dalam ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026),

Polisi membeberkan bahwa aksi ini merupakan puncak dari rentetan manipulasi psikologis yang dilakukan tersangka terhadap korban, WR (41).
​Manipulasi Psikologis dan Ancaman Kekerasan
​Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa tersangka dan korban mulanya berkenalan melalui media sosial. Selama menjalin hubungan, WD secara konsisten menekan mental korban agar merasa bersalah atau ketakutan.
​”Tersangka mempengaruhi psikis korban sehingga korban selalu menuruti permintaan materi (uang) dari pelaku,” ujar Agus.

Aksi penculikan yang terjadi pada Senin (2/2) dipicu saat korban mulai mencoba lepas dari jeratan pelaku. Merasa “sumber uangnya” hilang, WD membawa lari bayi korban ke arah Cianjur sebagai jaminan untuk terus memeras WR.
​Kronologi Pelarian Hingga Penangkapan
​Berdasarkan data kepolisian,

Kronologi kejadian,
​Waktu Kejadian: Senin (2/2) pukul 10.00 WIB di area Masjid Agung Singaparna.
​Modus Pelaku membawa lari bayi dan mengancam akan melempar korban kecil tersebut jika sang ibu berteriak atau melapor ke polisi.
​Jalur Pelarian: Tersangka kabur menggunakan bus ke arah Garut-Bandung. Korban sempat melakukan pengejaran mandiri hingga wilayah Cileunyi sebelum akhirnya kehilangan jejak dan melapor ke petugas.

​Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menegaskan bahwa barang bukti berupa pakaian dan dokumen kelahiran bayi telah diamankan.
​”Pelaku dijerat Pasal 452 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Josner.

​Pemulihan Trauma dan Kondisi Korban
​Saat ini, fokus pihak berwenang beralih pada pemulihan kesehatan dan mental ibu serta anak.

Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya,Carmono memastikan bayi dalam kondisi sehat setelah diperiksa oleh Puskesmas dan bidan desa. Layanan konseling juga akan diberikan kepada WR hingga psikologisnya stabil.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, memberikan apresiasi atas kecepatan Polres Tasikmalaya dalam menangani kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kenalan baru di dunia maya.
​”Jangan mudah percaya dengan motif apa pun di medsos, lebih baik berkomunikasi dengan orang di dunia nyata,” pesan Ato.

​Sementara itu, WR (41) tak mampu membendung rasa harunya saat dipertemukan kembali dengan sang buah hati. “Alhamdulillah, saya bisa bertemu kembali dengan anak saya. Terima kasih Polres Tasikmalaya,” ucapnya singkat.

Check Also

KAI Daop 2 Bandung Evakuasi Tuntas, Jalur KA Ciremai Yang Tertimpa Longsor Di Petak Maswati – Sasaksaat Resmi Dapat Dilintasi Kembali  Dengan Kecepatan Terbatas

BANDUNG, bellasalamfm.com (Aris,AKA)  – KAI Daop 2 Bandung memastikan proses evakuasi dan penanganan rangkaian KA …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *