Selasa, 28 April 2026
TASIKMALAYA, bellasalamfm.com (Aris,AKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten di Jabar Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Garut beserta puluhan gram barang bukti kristal putih siap edar.
Uniknya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan menyamarkan ukuran paket sabu menggunakan sandi nama-nama hewan untuk mengecoh petugas. Seperti kelinci, kambing, sapi dan gajah.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari tertangkap tangannya tersangka berinisial RS (22). RS diciduk petugas di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu dini hari (15/04/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
“Dari tangan RS, kami mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 1,6 gram serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi,” ujar IPDA M. Akbar.
Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasil interogasi terhadap RS mengarah pada nama MI (30). Di hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, polisi mengepung kediaman MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni sebanyak 23 bungkus sabu dengan berat total mencapai 31,96 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari wadah kapsul plastik (microtube), bungkusan tissue yang dilakban merah, hingga disamarkan dalam bungkus kopi.
Berdasarkan fakta gelar perkara, terungkap bahwa para pelaku memiliki “daftar menu” khusus untuk paket narkotika yang mereka jual. Penamaan kode paket didasarkan pada berat dan ukuran, menggunakan analogi hewan.
Untuk ukusan S dengan berat 0,25 gram mereka memakai istilah kelinci dengan harga jual Rp 250.000 perpaket. Kemudian ukuran M dengan berat 0,35 gram dipakai istilah kambing dengan harga jual Rp 450.000 perpaket. Lantas ukuran L dengan berat 0,80 gram dipakai istilah sapi dengan harga 1.300.000 perpaket dan ukuran XL/F dengan berat 1 gram dengan istilah gajah serta dijual Rp 1.500.000 per paket.
“Sistem penjualannya dilakukan melalui komunikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, pembeli membayar melalui transfer mobile banking atau e-wallet. Kemudian, pelaku memberikan titik koordinat (Google Maps) tempat sabu tersebut ditempel atau diletakkan,” jelas IPDA M. Akbar.
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu orang berinisial AZ asal Cidaun, Cianjur, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat sebagai pemasok utama sabu kepada MI.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. RS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Dan tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.