Rabu, 25 Februari 2026
Madinah, bellasalamfm.com (Aris,AKA) – Masalah keberangkatan umroh tengah menjadi sorotan tajam. Di saat banyak calon jemaah dari wilayah Priangan Timur seperti Garut, Tasikmalaya, dan Sumedang gagal berangkat akibat kendala visa, skema umroh mandiri atau backpacker justru mulai marak meski menyimpan risiko hukum dan keselamatan yang besar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisaris Ghinashepti Tour and Travel, Bisma Bayu Setia, dalam wawancara langsung yang di pandu oleh Kang Wawa melalui live report bersama Radio Bellasalam FM Tasikmalaya dari Madinah, Arab Saudi, Senin (23/2/2026).
Bisma melaporkan bahwa saat ini proses visa masuk ke Arab Saudi sedang mengalami pengetatan. Namun, ia memastikan bahwa untuk jemaah Ghinashepti, koordinasi tetap berjalan kondusif.
“Proses visa di Ghinashepti untuk keberangkatan grup berikutnya di bulan Syawal sudah dalam tahap proses dan berjalan lancar,” ujar Bisma di tengah agenda mendampingi jemaah di Tanah Suci.
Menanggapi tren umroh mandiri yang dikoordinir secara berkelompok, Bisma memberikan peringatan keras. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan sekadar pilihan teknis, melainkan sudah memasuki ranah pelanggaran hukum pidana jika tidak dikelola oleh penyelenggara resmi.
Sesuai regulasi Kementerian Agama, pengelola yang mengakomodir keberangkatan grup tanpa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat terjerat sanksi pidana.
“Berangkat umroh ini bukan piknik atau wisata yang cukup ada tour leader. Tanpa bimbingan ustaz dan manasik yang matang, ibadah menjadi tidak maksimal dan hanya fokus pada foto-foto saja,” tegas Bisma.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pada aplikasi Nusuk saat ini sangat ketat dalam memverifikasi data hotel, Booking Reservation Number (BRN), dan dokumen lainnya, sehingga risiko deportasi atau penolakan bagi jemaah mandiri sangat tinggi.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang yang melegalkan umroh mandiri.
Langkah ini diambil karena umroh mandiri dianggap merusak tatanan usaha dan membahayakan keselamatan jemaah. Tanpa agen travel resmi yang terintegrasi dengan sistem Siskopatuh, jemaah tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika jemaah sakit, meninggal, hilang, atau terjerat masalah kriminal di Arab Saudi jika berangkat secara mandiri tanpa travel resmi yang terakreditasi,” pungkasnya.