Home / Berita / Polisi Ungkap Kasus Pencurian di SPBU 33.464.01 Singaparna, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di SPBU 33.464.01 Singaparna, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026

TASIKMALAYA, bellasalamfm.com (Aris,AKA) – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna. Seorang pemuda berinisial FF (23) diringkus polisi setelah aksi nekatnya menggasak uang operasional SPBU terekam kamera pengawas (CCTV).

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Cigalontang setelah sempat buron pasca-kejadian.

Peristiwa bermula pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Tersangka FF datang ke SPBU 33.46401 yang berlokasi di Jl. Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, dengan membonceng seorang saksi berinisial IR menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di lokasi, FF memainkan siasat untuk mengelabui keadaan. Dirinya berpura-pura mengisi BBM bahkan tersangka menyuruh saksi IR (rekannya yang membawa motor) untuk mengantre dan mengisi bahan bakar.

Saat petugas SPBU sedang sibuk melayani pengisian, FF turun dari motor dan berjalan menuju laci di jalur tengah pengisian yang merupakan tempat penyimpanan uang. Dengan cepat, FF membuka laci dan mengambil satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 8.948.000.

“Tas tersebut langsung disembunyikan di dalam jaketnya. Tanpa memberitahu IR tentang perbuatannya, FF mengajak saksi tersebut bergegas meninggalkan lokasi,” jelas IPDA Agus.

Pihak SPBU yang menyadari kehilangan uang tersebut segera melapor melalui pelapor Edis Rahmat Hidayat. Berdasarkan Laporan Polisi, tim buser langsung bergerak melakukan olah TKP.

“Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. FF berhasil kami amankan di daerah Cigalontang beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi,” tambah Ipda Agus.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam (Nopol Z 6670 RB) milik tersangka. Satu potong jaket dan celana panjang hitam dengan ciri khas polet garis putih (terekam di CCTV).

Atas perbuatannya, tersangka FF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka dapat diketahui dari rekaman CCTV yang ada di SPBU. Kini dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengelola usaha dan petugas di lapangan untuk selalu waspada dan memastikan tempat penyimpanan uang dalam keadaan terkunci rapat, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.

Check Also

Tingkatkan Literasi Pasar Modal, Galeri Investasi Syariah Hadir di LP3I Tasikmalaya

Selasa, 14 April 2026 TASIKMALAYA, bellasalamfm.com (Aris, AKA) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *