Kamis, 23 April 2026
TASIKMALAYA, bellasalamfm.com (Aris, AKA) – Ulah pasangan suami istri asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak patut ditiru. OR, 34 tahun, dan istrinya AI, 31 tahun, diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya usai mengedarkan sabu. Keduanya bekerja sama secara sistematis mulai dari membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual sabu dalam paket kecil.
“Alhamdulillah Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, Kamis (23/4/2026).
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Akbar menjelaskan operasi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menciduk sang istri, AI, sekitar pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet.
Kepada polisi, AI mengaku barang haram itu berasal dari suaminya. Berdasarkan keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kecamatan Cikalong.
“Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,” kata Akbar.
Modus Unik: Jual Sabu Pakai Kode Ukuran Baju
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan rapi. Mereka membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran.
Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.
“Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F,” ujar Akbar.
Setelah dikemas, mereka menggunakan “sistem map” atau sistem tempel. Barang haram itu diletakkan di titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kabupaten Tasikmalaya untuk diambil pembeli secara online.
Belanja Ratusan Juta, Laku Dua Bulan
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun jumlah itu hanya sisa. Pasutri ini biasa membeli paket sabu dalam jumlah besar.
Kedua pasutri ini membeli paket sabu cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan. “Jadi sekali belanja bisa ratusan juta,” kata Akbar.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.
“Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas IPDA M. Akbar.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang, yakni Sdr. Y selaku pemasok dan rekan pelaku berinisial A dan I.