Home / Berita / Syarat Wajib Penumpang, Selama PPKM Darurat

Syarat Wajib Penumpang, Selama PPKM Darurat

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang rencananya mulai berlaku 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 mewajibkan syarat baru bagi penumpang. Syaratnya yakni pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis tahap I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pada bagian usulan PPKM Darurat Jawa – Bali pada poin kesepuluh disebutkan bahwa transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI/Polri.

PPKM Darurat ini rencananya diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Targetnya yaitu bisa menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 harian RI kurang dari 10.000. Pemerintah saat ini menekankan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Target testing terus ditingkatkan mencapai minimal 1 berbanding 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai tingkat kasus positif mencapai kurang dari 5 persen. Testing terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

Selain itu, Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan kepada suspek yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka harus dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali, untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. Sementara itu, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan kondisi beratnya gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Check Also

Daop 2 Bandung Terus Ingatkan Masyarakat Agar Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, membenarkan adanya kejadian KA Serayu (KA 255) relasi …