Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Dalam beleid itu, penumpang transportasi umum maupun pribadi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP), guna memperketat perjalanan masyarakat di sektor transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021 mengatakan, dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 mengatur perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selanjutnya dalam SE Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian Perhubungan menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan. Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan, surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
Aturan baru ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Beleid bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi pemerintah. Adita mengatakan pemerintah menargetkan tingkat mobilisasi masyarakat bisa turun 30-50 persen selama masa PPKM Darurat. Menurut Adita, pada hari kelima PPKM Darurat, mobilitas di wilayah aglomerasi masih cenderung tinggi dan di bawah angka 30 persen.