Home / Berita / Pemerintah Menetapkan PPKM Darurat Pada 2 Juli 2021

Pemerintah Menetapkan PPKM Darurat Pada 2 Juli 2021

Dalam rapat koordinasi terbatas yang membahas mengenai evaluasi dan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, pemerintah menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti dari PPKM Mikro ketat yang akan berlaku mulai tanggal 2 -20 Juli 2021. Berikut ketentuan yang telah ditetapkan dan wajib dipatuhi bagi beberapa sektor tersebut:

  • Perkantoran, yang berlokasi di zona merah atau oranye wajib melakukan WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen. Perkantoran berlokasi di zona lainnya melakukan WFH dengan kapasitas 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO wajib menerapkan protokol kesehatan, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan dikembalikan pada peraturan daerah masing-masing.
  • Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum, paling banyak dari 25% kapasitas. Adanya pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00. Layanan pesan antar atau dibawa pulang jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya menerima layanan pesan antar dapat beroperasi 24 jam.
  • Kegiatan Sektor Esensial, tidak ada perubahan dari sebelumnya, sehingga dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan Belajar Mengajar, apabila berlokasi di zona merah dan oranye wajib melakukan pembelajaran secara daring. Apabila berlokasi di zona lainnya dapat menyesuaikan pengaturan kemendikbudristek.
  • Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, hanya dibolehkan sampai dengan pukul 17.00. Pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  • Kegiatan Konstruksi, tidak ada perubahan dan dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan Ibadah, yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementara kegiatan ibadah ditiadakan. Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama.
  • Kegiatan di Area Publik, apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup. Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat.
  • Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan, jika berlokasi di zona merah atau oranye ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibuka namun hanya dengan 25 persen kapasitas dan menerapkan prokes yang ketat.
  • Rapat, Seminar, Pertemuan Luring, apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup. Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
  • Transportasi Umum, tidak ada perubahan dan dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat.

Check Also

Lokomotif Kebo Kuning C300 menjadi monumen lokomotif pertama di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto

Monumen Lokomotif “Kebo Kuning” C300 milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto yang …