Home / Berita / PT. Jamkrindo Berkomitmen Memajukan UMKM dan Koperasi

PT. Jamkrindo Berkomitmen Memajukan UMKM dan Koperasi

PT Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) menegaskan, tetap komitmen untuk memajukan UMKM dan koperasi. Sejak 2020, PT Jamkrindo yang menjadi bagian dari holding Indonesia Financial Group (IFG) dan mendapat tugas dari pemerintah untuk menjamin kredit modal kerja (KMK) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga 29 Juni 2021, Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan kredit telah menjamin KMK dalam rangka PEN sebesar Rp17,3 triliun dengan total jumlah debitur sebanyak 1,054 juta debitur. Sebelum mendapat tugas dari pemerintah untuk menjamin KMK dalam rangka PEN, Jamkrindo mendapat penugasan untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktur Utama Jamkrindo, Putrama Setyawan mengatakan bahwa Jamkrindo setelah tahun lalu berhasil melalui usia yang ke 50 tahun mencapai kinerja bisnis yang solid. Menurut Putrama, perkembangan dinamika ekonomi nasional mendorong perusahaan untuk terus menerapkan bisnis dengan pengelolaan risiko yang prudent dengan tata kelola perusahaan yang baik dan penuh integritas, melalui tiga pendekatan yakni product rationalization, cost efficiency, dan superior services. Jamkrindo juga sudah menerapkan three lines of defense, yakni pilar pertama adalah unit kerja teknis, pilar kedua adalah divisi manajemen risiko dan PUKM, dan pilar ketiga ada satuan pengawas intern (SPI). Ketiga pilar ini membantu tugas direksi dalam mengimplementasikan manajemen risiko di perusahaan. Sehingga Jamkrindo dapat terus meningkatkan kehadirannya di masyarakat melalui berbagai bantuan.

Jamkrindo awalnya terbentuk dari kondisi riil koperasi yang masih tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yakni BUMN dan swasta. Mempertimbangkan hal itu, pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada 1970, dan dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK). Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan penjaminan kredit, pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi usaha mikro, kecil dan menengah sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Pada Mei 2008, Perum SPU kembali diubah namanya menjadi Perum Jamkrindo. Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKM dan Koperasi (UMKMK) melalui pola bagi hasil, tetapi dirubah dan kini hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK.

Check Also

Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemesanan Tiket

Memasuki hari ketujuh masa Angkutan Lebaran 2024 atau H-4 Hari Raya Lebaran 2024, hingga berita …