Home / Berita / ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Rampungkan Penyerahan 300 Sertipikat PTSL di Tiga Desa

ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Rampungkan Penyerahan 300 Sertipikat PTSL di Tiga Desa

Rabu, 6 Mei 2026

GARUT, bellasalamfm.com (Aris, AKA) – ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan legalisasi aset masyarakat. Pada Selasa (5/5/2026), instansi ini secara resmi menyerahkan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 untuk warga di tiga desa sekaligus.

​Ketiga wilayah tersebut meliputi Desa Neglasari, Desa Margamulya, dan Desa Panyindangan. Penyerahan ini merupakan sesi ketiga sekaligus menjadi agenda penutup dari rangkaian kegiatan distribusi sertipikat yang dijadwalkan pada hari tersebut.

Rincian Distribusi Aset

​Dalam agenda kali ini, tercatat sebanyak 300 bidang tanah yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun rincian pembagian sertipikat per desa adalah sebagai berikut:

  1. Desa Neglasari 100 Bidang
  2. Desa Margamulya 100 Bidang
  3. Desa Panyindangan 100 Bidang

Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi

​Masyarakat di tiga desa tersebut menyambut program ini dengan antusias. Kehadiran sertipikat ini dinilai sangat krusial karena menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi para pemilik aset dari potensi sengketa di masa depan.

​Selain aspek legalitas, program PTSL juga diharapkan dapat memicu geliat ekonomi warga. Dengan kepemilikan sertipikat, nilai ekonomi tanah cenderung meningkat dan dapat digunakan sebagai akses permodalan yang sehat untuk pengembangan usaha produktif maupun tempat tinggal.

Ajakan Legalisasi Aset

​Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Garut. Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat seiring dengan terjaminnya hak atas tanah mereka.

​Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Garut senantiasa mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memanfaatkan program PTSL 2026. Hal ini dipandang sebagai langkah penting dalam memastikan setiap jengkal tanah milik warga memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi secara undang-undang.

Check Also

Wujudkan Lapas Bersih dan Berintegritas, PLH Walikota Tasikmalaya Pimpin Apel Ikrar Pemasyarakatan

Jumat, 8 Mei 2026 ​TASIKMALAYA, bellasalamfm.com (Aris,AKA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya menggelar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *