Home / Berita / OJK Akan Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

OJK Akan Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, regulator melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat peningkatan angka kasus Covid-19, sehingga menghambat pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah. Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2022.

Sebelumnya OJK telah melakukan satu kali memperpanjang kebijakan ini yang semula berlaku hingga Maret 2021 yang bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijaka tersebut selama ini sudah diatur melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank melalui POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Menurut Wimboh, perpanjangan untuk yang kedua kalinya ini akan dikeluarkan secara resmi melalui POJK paling lambat akhir Agustus 2021. Sebelumnya, Wimboh menyebutkan fungsi intermediasi ke depan juga berpotensi kembali mengalami tekanan seiring dengan pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui PPKM darurat.

Namun Wimboh mengatakan, secara umum sektor keuangan masih optimistis dengan menargetkan outlook yang positif pada beberapa indikator utama, misalnya dari sisi dana pihak ketiga (DPK) yang diproyeksikan meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat dan investasi secara bertahap.

Check Also

Lokomotif Kebo Kuning C300 menjadi monumen lokomotif pertama di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto

Monumen Lokomotif “Kebo Kuning” C300 milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto yang …