Home / Berita / Dampak PPKM, Pusat Belanja Kemungkinan PHK Pekerja

Dampak PPKM, Pusat Belanja Kemungkinan PHK Pekerja

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pelaku usaha di pusat perbelanjaan akan berupaya untuk membayar upah pekerja di tengah operasional yang terbatas, disaat PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Meski demikian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan tidak menutup kemungkinan akan terpaksa melakukan hal yang tidak bisa dihindarkan yang bisa terjadi kepada tenaga kerja di sektor tersebut jika penutupan operasional terjadi secara berkepanjangan.

Artinya, langkah perumahan karyawan menjadi opsi yang diambil jika penutupan operasional terus berkepanjangan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika keadaan semakin berlarut. Tidak hanya pekerja formal pusat perbelanjaan, pekerja di sektor usaha nonformal pun dikatakan ikut terdampak. Alphonzus menjelaskan, hampir di sekitar semua pusat perbelanjaan terdapat banyak usaha seperti warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan.

Beban operasional pusat perbelanjaan yang menjadi faktor utama terdampaknya pekerja di sektor tersebut, berasal dari sejumlah komponen yang mesti tetap dibayarkan dalam kondisi tutup, antara lain listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak reklame, royalti, dan retribusi perizinan. Meski kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan 2020, namun pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Check Also

Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemesanan Tiket

Memasuki hari ketujuh masa Angkutan Lebaran 2024 atau H-4 Hari Raya Lebaran 2024, hingga berita …